Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya, IMB d...

Apa itu PGB? dan Inilah cara mengurusnya





        Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebelumnya, IMB dikeluarkan oleh Pemerintah tingkat kota sebagai prasyarat atau kelengkapan dalam proses pembangunan maupun renovasi sebuah bangunan, baik rumah tinggal maupun bangunan lainnya. Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah sudah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 


lalu Apa itu PBG?


Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.PBG lebih berfokus untuk fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, dan peran masayarakat & pembinaan


dan apa perbedaannya dengan IMB?


Dalam PP 36/2005, Pihak yang akan membangun gdeung diwajibkan memiliki izin sebelum membangun. Ketentuan itu tertulis dalam pasal 14 PP 36/2005 yang berbunyi:

1. Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.


2. Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.


3. Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung.

 

Bagaimana cara mengurus PBG?





Pertama, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk DKI Jakarta dokumen diajukan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. 


Kedua, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Ketiga, proses PBG meliputi konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG.


Ketiga, proses konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.


Keempat, pendaftaran dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik menyampaikan informasi meliputi data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dokumen rencana teknis.


Kelima, kepala dinas teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi tersebut. Sedangkan untuk BGFK, maka menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasinya.

 

Untuk memperoleh IMB dan PBG, pemilik juga tetap harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut, misalnya untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, hingga fungsi khusus.Bedanya, pemerintah memberikan opsi fungsi campuran pada PBG. Opsi ini tidak ada dalam IMB.



    Ingin Bangun Rumah atau Renovasi?

 Bingung mulai darimana?

      Rumah3desain.id Jawaban dari permasalahan anda

Klik icon Whatsapp untuk konsultasi





0 Comments: